Kamis, 14 Mei 2009

HUKUM EKONOMI

PERBANKAN SYARIAH
DALAM SISTEM PERBANKAN GANDA
(DUAL BANKING SYSTEM)


Suatu Perkembangan dalam Hukum Perbankan Indonesia
terhadap Eksistensi Perbankan Syariah










BAB I
PENDAHULUAN





1. Latar Belakang
Perbankan dalam kehidupan suatu negara merupakan salah satu agen pembangunan (agent of change). Hal ini dikarenakan adanya fungsi utama dari perbankan sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi inilah yang lazim disebut fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution).
Adapun kebijakan perbankan di Indonesia sejak tahun 1992 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diperkokoh dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menganut sistem perbankan ganda (dual banking system). Dual banking system maksudnya adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah secara berdampingan) yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya bahwa bank umum konvensional juga diperkenankan memberikan layanan secara syariah melalui mekanisme Islamic window dengan terlebih membentuk Unit Usaha Syariah (UUS).

2. Permasalahan
Berdasarkan pada uraian di atas, maka fokus pembahasan berikut ini mengemukakan mengenai :
a. Bagaimana tinjauan yuridis terhadap perbankan Indonesia?
b. Bagaimana eksistensi Perbankan syariah dalam sistem hukum perbankan di Indonesia?
c. Bagaimana dan apa saja kelembagaan yang dapat diterapkan dalam perbankan syariah?
d. Bagaimana perbandingan perbankan syariah dengan perbankan konvensional?




BAB II
PEMBAHASAN





1. Tinjauan Yuridis terhadap Perbankan di Indonesia

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Pada tahun 1992 diundangkanlah UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Undang-Undang ini ternyata mengakui perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ini menganut single banking system, yang lebih tegas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil. Dalam PP tersebut bank hanya diperkenankan melakukan kegiatan operasional usaha secara konvensional atau bagi hasil dan tidak boleh dalam suatu bank memberikan pelayanan memakai dua prinsip secara bersamaan. Dapat dilihat bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 pada dasarnya sudah mulai mengakui eksistensi bank syariah, namun semata-mata hanya bank berdasarkan prinsip bagi hasil.

 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Pada tahun 1998 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam undang-undang ini secara tagas dikatakan bahwa sektor perbankan Indonesia terdiri dari dua macam yaitu bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah baik pada bank umum maupun bank perkreditan rakyat.
Bank konvensional adalah bank yang mendasarkan pengelolaannya berdasarkan sistem bunga (interest banking system), sedangkan bank berdasarkan prinsip syariah dalam ketentuan Pasal 1 angka (13) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Terlihat bahwa dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kegiatan usaha bank menjadi semakin bervariasi yang secara garis besar terdiri dari dua macam produk yaitu produk penghimpunan dana antara lain melalui giro, tabungan, dan deposito. Sedangkan untuk penyaluran dana bisa berbentuk kredit maupun pembiayaan. Jadi, pada dasarnya kegiatan usaha bank hampir sama antara bank syariah dengan bank konvensional. Sebagai pembeda utama adalah terdapatnya unsur bunga dalam bank konvensional, sedangkan dalam bank syariah digantikan dengan transaksi-transaksi yang bersifat nyata (underlying transaction) untuk mencegah terjadinya nilai waktu dari uang (time vakue of money), karena Islam memandang bahwa uang sebagai alat tukar bukan sebagai barang komoditi.
Dengan demikian baik bank konvensional maupun bank syariah sama-sama merupakan institusi keuangan yang bergerak di bidang intermediasi keuangan (financial intermediary institution). Lebih lanjut mengenai pengaturan perbankan ini, khususnya bank syariah dapat kita temui dalam berbagai Peraturran Bank Indonesia (PBI). Sebagai contohnya adalah PBI No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. PBI inilah yang dapat dijadikan acuan dalam pembuatan kontrak-kontrak di bank syariah.

2. Eksistensi Perbankan Syariah dalam Sistem Hukum Perbankan Indonesia
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa Era Perbankan Syariah sudah dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang menjadi dasar hukum bagi berdirinya bank bagi hasil. Namun secara faktual bank syariah yang ada di Indonesia untuk pertama kalinya adalah Bank Muamalat (BMI) yaitu pada tahun 1991. BMI adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah secara murni pada semua produk-produknya. Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, berdirilah Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan setiap bank hanya dapat menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau bagi hasil. Hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 6 PP No. 72 Tahun 1992 yang secara tegas dinyatakan :
a. Bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
b. Bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
Keberadaan bank syariah di Indonesia semakin kokoh dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang ini cakupannya lebih luas, bahwa bak syariah tidak semata-mata memberikan produk-produknya berdasarkan prinsip syariah. Undang-undang ini pula yang mengadopsi sistem perbankan ganda (dual banking system), sehingga suatu bank umum konvensional juga memberikan hak untuk memberikan layanan syariah kepada nasabah.
Berkaitan dengan produknya, pada dasarnya juga hampir sama dengan bank konvensioanal. Yakni dalam produk menghimpun dana dikenal produk berupa giro, tabungan, dan deposito, tetapi berdasarkan dengan prinsip wadiah dan/atau mudharabah. Sedangkan produk penyaluran dana bukan dalam bentuk kredit melainkan dalam bentuk pembiayaan yang mendasarkan pada prinsip jual beli, prinsip bagi hasil, prinsip sewa-menyewa, dan dalam keadaan emergency bank syariah dapat memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip qardh al ahsan yang padanya tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kepada bank uuntuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan. Secara logis dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia selaku pemegang otoritas perbankan di Indonesia dan sebagai the lender of the last resort juga sudah mengupayakan penanganan bagi bank-bank syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek.
Berkaitan dengan ketentuan konversi, suatu bank konvensional diperbolehkan melakukan konversi menjadi bank syariah namun sebaliknya bank syariah dilarang melakukan konversi menjadi bank konvensional. Hal ini dapat kit abaca dalam ketentuan Pasal 10 PBI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional, yang intinya menyatakan bahwa Bank yang semula memiliki izin usaha sebagai bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan telah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha menjadi bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syaraiah, dilarang untuk mengubah Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah menjadi kegiatan usaha secara konvensional.
Dengan demikian dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan peraturan pelaksananya yang tertuang dalam berbagai Peraturan Bank Indonesia semakin memperkuat eksistensi perbankan syariah di Indonesia.

3. Tinjauan Kelembagaan terhadap Perbankan Syariah di Indonesia
Secara kelembagaan bank syariah di Indonesia dimulai dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991. BMI merupakan bank syariah pertama yang menerapkan Prinsip Syariah dalam operasional kegiatan usahanya secara murni. Adapun trend lembaga keuangan bank yang menerapkan prinsip syariah saat ini paling tidak ada tiga variasi yaitu :

a. Bank Syariah
BMI dan Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan contohnya. Kedua bank tersebut sejak pertama didirikan memang bermaksud memberikan produk-produk yang berdasarkan Prinsip Syariah. Untuk bank syariah jenis ini hanya membuka satu pintu layanan saja, yaitu layanan berdasarkan Prinsip Syariah. Dengan demikian ia termasuk kategori single banking system.

b. Islamic Window
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan dasar hukum bagi dual banking system di Indonesia. Artinya adalah bahwa bank umum konvensional juga diperkenankan memberikan layanan secara syariah melalui mekanisme Islamic window. Untuk melakukan hal itu terlebih dahulu perlu dibentuk Unit Usaha Syariah yaitu unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
Adapun secara teknis mengenai hal ini telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Menurut Pasal 13 ayat (1) PBI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional. Bahwa Bank Umum yang telah membuka UUS dapat membuka Kantor Cabang Syariah dengan cara :
1) Membuka Kantor Cabang Syariah yang baru;
2) Mengubah kegiatan usaha Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang Syariah;
3) Meningkatkan status kantor di bawah Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang Syariah;
4) Mengubah kegiatan usaha Kantor Cabang yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi Kantor Cabang Syariah;
5) Meningkatkan status Kantor Cabang Pembantu yang sebelumnya telah membuka Unit Syariah menjadi Kantor Cabang Syariah; dan atau
6) Membuka Kantor Cabang Syariah baru yang berasal dari Unit Syariah dari kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu di mana Unit Syariah sebelumnya berada

c. Office Channeling
Office channeling merupakan cara baru yang dapat ditempuh oleh bank konvensional dalam rangka ikut memberikan layanan syariah. Intinya adalah kantor cabang atau kantor cabang pembantu suatu bank konvensional diperkenankan membuka counter-counter syariah dengan pemisahan sistem akuntansinya. Melalui office channeling akan mempermudah suatu bank dalam rangka ikut memberikan layanan syariah kepada nasabah, tanpa perlu mendirikan kantor cabang atau kantor cabang pembantu baru, melainkan cukup dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu yang sudah ada.
Lembaga pengawas yang ada di Perbankan Syariah Indonesia juga bersifat ganda baik secara internal maupun secara eksternal sehingga hal ini sangat menunjang bagi dilaksanakannya prinsip kehati-hatian bank (the prudential banking principle) dalam memberikan pembiayaan kepada nasabahnya dan turut mendukung suksesnya implementasi prinsip good corporate governance pada bank syariah. Adapun dari sisi internal bank syariah memiliki dua pengawas yaitu dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sedangkan secara eksternal juga memiliki dua pengawas yaitu Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN)

4. Perbandingan Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional
Perbankan konvensional dan perbankan syariah memiliki persamaan sekaligus perbedaan. Persamaannya dalam kerangka umum di Indonesia adalah sama-sama berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yaitu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, dan deposito) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan.
Sedangkan perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional menurut M. Syafii Antonio adalah sebagai berikut :

 Bank Syariah
1) Melakukan investasi-investasi yang halal saja
2) Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa
3) Profit dan falah oriented
4) Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
5) Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
 Bank Konvensional
1) Investasi yang halal dan haram
2) Memakai perangkat bunga
3) Profit oriented
4) Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
5) Tidak terdapat dewan sejenis



















BAB III
PENUTUP




1. Kesimpulan
Dengan demikian berdasarkan pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem perbankan ganda (dual banking system) diintrodusir dalam sistem hukum perbankan di Indonesia sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian dipertegas dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
Adanya sistem perbankan ganda (dual banking system) yang berlaku bagi bank umum terbukti dapat mengakselerasi pertumbuhan dan perkembangan sektor perbankan sayariah di Indonesia.

2. Saran
Dengan adanya sistem perbankan ganda (dual system banking) terhadap perbankan di Indonesia diharapakan dapat menciptakan stabilitas ekonomi makro dan mikro yang kondusif, meningkatkan kesejahteraan umum dan pembangunan nasional bagi semua masyarakat Indonesia.










DAFTAR PUSTAKA




http://www.google.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar